OJK: Dana Pihak Ketiga Tumbuh 12,12 Persen

banner 160x600
banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong intermediasi perbankan di sektor-sektor yang mulai pulih setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

OJK mencatat per Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV yang mencapai 13,79 persen (yoy). Sedangkan kredit baru sebesar Rp 130,92 triliun.

Namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar 0,47 persen (yoy). Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sementara industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 26,6 triliun, yang terdiri dari asuransi jiwaRp18,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp 8,5 triliun. Sedangkan fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan pembiayaan sebesar Rp 13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4 persen (yoy0.

Hingga 24 November 2020 jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,76 triliun.

"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," ujar Anto.

Ke depan OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan bank per Januari 2021.

Stabilitas Terjaga

Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga, terlihat pada Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net 1,03 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7 persen.

Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp 369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp 562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.

Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp 181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak. Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen, di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen. (E-3)

www.sinarharapan.co/ekonomi/read/27359/
ojk__dana_pihak_ketiga_tumbuh_12_12_persen

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "OJK: Dana Pihak Ketiga Tumbuh 12,12 Persen"