ASKAINDO dan Media Tipikor Investigasi News.Id Kolaborasi Bentuk Tim TP3D di Lampung Utara Awasi Pembangunan Daerah.

banner 160x600
banner 468x60

Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah, Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) bersama Media Tipikor Investigasi News.Id berkolaborasi, menjalin kemitraan strategis membentuk Tim Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Daerah (TP3D) di Kabupaten Lampung Utara. Tim ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Umum ASKAINDO H. Sunarto, HS, SE, ST. menyampaikan bahwa TP3D akan berperan strategis dalam mengawasi penggunaan anggaran pembangunan daerah agar efektif dan tepat sasaran.

> “Kami membentuk TP3D sebagai langkah nyata untuk mendukung pembangunan yang bersih dan transparan. Tim ini akan fokus pada pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait guna meningkatkan kualitas pembangunan di Setiap Daerah” ujarnya.

Senada dengan itu, Pimpinan Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id Selamat Harefa, menegaskan kesiapan media untuk berkontribusi dalam pengawasan yang profesional dan berbasis data"Jelasnya

Di Tambahkan Ahmat Kosasih Selaku Ketua DPK Kabupaten Lampung Utara DPP Lampung sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred) Media Tipikor Investigasi News.id

Bersama Ade Firmansyah Korwil Lampung MediaTipikor Investigasi News.id Yang di tunjuk Selaku Ketua Tim TP3D untuk lampung Utara.

> “Melalui TP3D, kami akan memantau dan melaporkan informasi yang akurat terkait pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kami juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan,” katanya.
.

Adapun Landasan Hukum dan Regulasi

Pembentukan TP3D ini didasarkan pada:

1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat dan lembaga independen dalam menjalankan pengawasan serta melaporkan temuan terkait pembangunan daerah.

Fokus dan Tugas TP3D

TP3D di Lampung Utara memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya:

1. Mengawasi proyek pembangunan agar sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

2. Mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

3. Membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

4. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus KKN.

Dengan dibentuknya TP3D, Diharapkan lebih aktif dalam mengawal pembangunan daerah. Ketua Umum ASKAINDO menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bukti komitmen untuk membangun daerah yang bersih, maju, dan sejahtera.

Kontak Informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai TP3D, masyarakat dapat menghubungi:

ASKAINDO:

Hp.: 081233622245 / 087823346070

Email: askaindo.com@gmail.com

Catatan:
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan TP3D akan diumumkan secara berkala melalui saluran resmi ASKAINDO dan Media Tipikor Investigasi News.Id.

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "ASKAINDO dan Media Tipikor Investigasi News.Id Kolaborasi Bentuk Tim TP3D di Lampung Utara Awasi Pembangunan Daerah."